ETIKA PERIKLANAN DI INDONESIA
Diatur dalam Etika Pariwara
Indonesia Indonesia (EPI)
EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan
periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika,
dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para
pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua
pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan
dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung
jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tata Krama Periklanan yang diatur
oleh EPI
Diatur berdasarkan isi iklan dan
ragam iklan :
1. Isi Iklan
1.1 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran,
penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi
periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
1.2 Bahasa
1.2.1 Iklan harus disajikan dalam
bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang
dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2 Iklan tidak boleh
menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau
kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas
menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3 Penggunaan kata-kata
tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%”,
”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu,
dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait
atau sumber yang otentik.
b. Penggunaan kata ”halal” dalam
iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat
resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
c. Pada prinsipnya kata halal
tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat
ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo
halal untuk produk–produk yang
sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga
yang berwenang.
d. Kata-kata ”presiden”, ”raja”,
”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang
negatif.
1.3 Tanda Asteris (*)
1.3.1 Tanda asteris pada iklan di
media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2 Tanda asteris pada iklan di
media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau
sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4 Penggunaan Kata
”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan
kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan
dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus
dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5 Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang
bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus
membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk
dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga
konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan
garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus
dapat dipertanggungjawabkan.
1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan
pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata
mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian
uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis
kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib
mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan
atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung
maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau
memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan
adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan
dengan produk yang diiklankan.
1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan
atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar
sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia
semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat
jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah
persepsi dari khalayak yang disasarnya.
1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan
hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas
mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan
penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap
makanan atau minuman.
1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan
terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam
pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh
menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya
dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak
tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna
ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media
visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya
dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus
merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang
hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan
yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus
telah memenuhi syarat-syarat
keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus
dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat
pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat
diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari
dan jam kantor biasa.
1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau
janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur.
1.18.2 Pemberian anjuran hanya
dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung
dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan
kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung
menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus
diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah
memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung
harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.20 Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap
efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan
penjelasan atau penalaran yang memadai.
1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan
produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan
sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan
produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan
tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi
termasuk model, kemasan, bentuk
merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi
musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru
ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan
produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan
istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau
menciptakan kesan yang berlebihan.
1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika
telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan
“selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi
erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa
pun.
1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan
kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu
atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
1.27.2 Film iklan yang ditujukan
kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan
adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog
yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol
yang bermakna sama.
2. Ragam Iklan
2.1 Minuman Keras
Iklan minuman keras maupun
gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa dan wajib memenuhi ketentuan
berikut:
2.1.1 Tidak mempengaruhi atau
merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.
2.1.2 Tidak menyarankan bahwa
tidak meminum minuman keras adalah hal yang tidak wajar.
2.1.3 Tidak menggambarkan
penggunaan minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.
2.1.4 Tidak menampilkan ataupun
ditujukan terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun dan atau wanita hamil.
2.2 Rokok dan Produk Tembakau
2.2.1 Iklan rokok tidak boleh
dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17
tahun.
2.2.2 Penyiaran iklan rokok dan
produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak merangsang atau
menyarankan orang untuk merokok;
b. Tidak menggambarkan atau
menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. Tidak memperagakan atau
menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus
rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang
merokok;
d. Tidak ditujukan terhadap atau
menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak,
remaja, atau wanita hamil;
e. Tidak mencantumkan nama produk
yang bersangkutan adalah rokok;
f. Tidak bertentangan dengan
norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.3 Obat-obatan
2.3.1 Iklan tidak boleh secara
langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan
ijin indikasinya.
2.3.2 Iklan tidak boleh
menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
2.3.3 Iklan tidak boleh
menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang menjanjikan
penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu
penyakit.
2.3.4 Iklan tidak boleh
menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran, rekomendasi, atau
keterangan tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter,
perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili
profesi kesehatan, beserta segala
atribut, maupun yang berkonotasi profesi kesehatan.
2.3.5 Iklan tidak boleh
menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan
tubuh.
2.3.6 Iklan tidak boleh
memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit
karena tidak menggunakan obat yang diiklankan.
2.3.7 Iklan tidak boleh
menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas
efek samping”, “bebas risiko” dan ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa
disertai keterangan yang memadai.
2.3.8 Iklan tidak boleh
menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan melalui surat-menyurat.
2.3.9 Iklan tidak boleh
menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
2.3.10 Iklan tidak boleh
menyebutkan adanya kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dalam kapasitas yang
melampaui batas atau tidak terbatas.
2.4 Produk Pangan
2.4.1 Iklan tidak boleh
menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan diperuntukkan bagi balita.
2.4.2 Iklan tentang pangan olahan
yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau
mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam
media yang secara khusus ditujukan
kepada anak–anak.
2.4.3 Iklan tentang pangan yang
diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media massa. Pemuatan pada media
nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain
yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan
pengganti ASI.
2.5 Vitamin, Mineral, dan
Suplemen
2.5.1 Iklan harus sesuai dengan
indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI atau badan
yang berwenang untuk itu.
2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan
atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk
melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.
2.5.3 Iklan tidak boleh
menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin, mineral dan suplemen
adalah syarat mutlak bagi semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.
2.5.4 Iklan tidak boleh
menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh
hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen.
2.5.5 Iklan tidak boleh
mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara langsung atau tidak
langsung.
2.6 Produk Peningkat Kemampuan
Seks
2.6.1 Iklan produk peningkat
kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang
khusus untuk orang dewasa.
2.6.2 Produk obat-obatan,
vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh
secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan
kemampuan seks.
2.7 Kosmetika
2.7.1 Iklan harus sesuai dengan
indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan
yang berwenang untuk itu.
2.7.2 Iklan tidak boleh
menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan
secara teratur dan terus menerus.
2.7.3 Iklan tidak boleh
menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika.
2.8 Alat Kesehatan
2.8.1 Iklan harus sesuai dengan
jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang
untuk itu.
2.8.2 Iklan kondom, pembalut
wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim
lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran
yang khusus untuk orang dewasa.
2.9 Alat dan Fasilitas Kebugaran
atau Perampingan
Iklan yang menawarkan alat atau
fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak
dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat
penggunaan alat atau fasilitas tersebut.
2.10 Klinik, Poliklinik, dan
Rumah Sakit
2.10.1 Iklan Klinik, poliklinik,
atau rumah sakit diperbolehkan hanya jika ia ditampilkan sebagai entitas bisnis
yang menawarkan jenis jasa dan atau fasilitas yang tersedia. 2.10.2 Iklan
klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh menampilkan tenaga profesional
medis apa pun, ataupun segala atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
2.10.3 Klinik, poliklinik, atau
rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.
2.11 Jasa Penyembuhan Alternatif
2.11.1 Iklan penyembuhan alternatif
hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki ijin yang diperlukan.
2.11.2 Iklan penyembuhan
alternatif tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau ritual keagamaan
sebagai prasyarat penyembuhannya.
2.12 Organ Tubuh Transplantasi
dan Darah
Organ tubuh transplantasi
seperti: ginjal, jantung, kornea dan lain-lain, maupun darah manusia tidak
boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari pembeli maupun penjual.
2.13 Produk Terbatas
2.13.1 Iklan produk terbatas
tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk dan atau pesan iklannya
sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan dari peraturan
tersebut.
2.13.2 Iklan produk terbatas
tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu penyiaran yang bukan
untuk khalayak dewasa.
2.14 Jasa Profesi
Jasa-jasa profesi seperti dokter,
pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik
atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi
masing-masing.
2.15 Properti
2.15.1 Iklan properti hanya dapat
dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan,
maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari
tuntutan oleh pihak lain manapun.
2.15.2 Jika iklan, atau katalog
yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang jual-beli, maka
syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.
2.16 Peluang Usaha dan Investasi
Iklan produk investasi yang
menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau
pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan
bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi
khalayak jika menjadi investor.
2.17 Penghimpunan Modal
Iklan yang menawarkan
penghimpunan modal harus secara jelas mencantumkan bahwa penghimpunan modal
dimaksud hanya dilakukan melalui pasar modal.
2.18 Dana Sosial dan Dana Amal
2.18.1 Iklan yang menyatakan
sebagai sumbangan untuk dana amal harus mencantumkan tujuan untuk menyerahkan
sekurangkurangnya 2/3 bagian dari hasil bersih yang dihimpunnya kepada badan
sosial atau pihak yang akan menerima
sumbangan.
2.18.2 Iklan dana sosial atau
dana amal harus mencantumkan badan sosial/amal, atau pihak yang akan menerima
dana tersebut.
2.18.3 Setelah penyelenggaraan
iklan dana sosial atau dana amal, harus diikuti dengan iklan laporan kepada
publik yang merinci perolehan dan peruntukan dari dana sosial atau dana amal
tersebut, serta tempat dan waktu dilakukannya penyerahan.
2.19 Kursus dan Lowongan Kerja
2.19.1 Iklan kursus tidak boleh
mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.
2.19.2 Iklan lowongan kerja tidak
boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau tunjangan yang akan
diperoleh.
2.19.3 Iklan lowongan kerja tidak
boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas suku, agama atau ras tertentu.
2.20 Gelar Akademis
Iklan tidak boleh menawarkan
perolehan gelar akademis dengan cara membeli atau dengan imbalan materi apa
pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.21 Berita Keluarga
2.21.1 Iklan tidak boleh memberi
pernyataan pemutusan hubungan keluarga dari ataupun terhadap orang yang berusia
kurang dari 17 tahun.
2.21.2 Iklan tentang perceraian
wajib mencantumkan rujukan dari keputusan lembaga pemerintah terkait. Iklan
perceraian secara Islam wajib mencantumkan tingkat talak atau rujukan dari
keputusan pengadilan agama terkait.
2.22 Gerai Pabrik (factory outlet)
Iklan gerai pabrik hanya boleh
disiarkan untuk dan atas nama pabrik yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk
secara resmi oleh pabrik tersebut.
2.23 Penjualan Darurat dan Lelang
Likuidasi
Iklan tidak boleh digunakan untuk
mengiklankan sesuatu produk karena alasan kebangkrutan dengan tujuan untuk
menyesatkan atau mengelabui konsumen.
2.24 Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik (iklan
pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus memenuhi ketentuan
berikut:
2.24.1 Tampil jelas sebagai suatu
iklan.
2.24.2 Tidak menimbulkan keraguan
atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Identitas pengiklan yang belum
dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan alamat lengkapnya.
2.24.3 Tidak bernada mengganti
atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat
umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
2.24.4 Tidak mendorong atau
memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
2.24.5 Setiap pesan iklan yang
mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”,
“kami berpendapat” atau sejenisnya.
2.24.6 Jika menyajikan atau
mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau
menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta – memberikan
bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat
diterima oleh lembaga penegak
etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
2.24.7 Terkait dengan butir
2.24.6 di atas, iklan kebijakan public dinyatakan melanggar etika periklanan,
jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung
yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
2.24.8 Jika suatu pernyataan
memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data
dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak
penanggungjawab riset dimaksud.
2.24.9 Tidak boleh merupakan,
atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.
2.25 Iklan Layanan Masyarakat
(ILM)
2.25.1 Penyelenggaraan ILM yang
sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas
penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.25.2 Kesertaan lembaga
komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya.
2.26 Judi dan Taruhan
Segala bentuk perjudian dan
pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.
2.27 Senjata, Amunisi, dan Bahan
Peledak
Senjata api dan segala alat yang
dibuat untuk mencelakakan atau menganiaya orang, maupun amunisi dan bahan
peledak tidak boleh diiklankan.
2.28 Agama
Agama dan kepercayaan tidak boleh
diiklankan dalam bentuk apapun.
2.29 Iklan Multiproduk
Jika sesuatu iklan tampil secara
multiproduk atau multimerek, maka setiap ketentuan etika periklanan yang
berlaku bagi masing-masing produk atau merek tersebut berlaku pula bagi
keseluruhan gabungan produk atau merek tersebut.
Etika Persaingan Dalam Periklanan
Etika dan tata krama harus
dipenuhi dalam segala aktivitas periklanan untuk mendapatkan respon positif dan
menjauhi sikap penolakan dari audience.
Dalam etika periklanan dikenal
prinsip Swakramawi (self-regulation) adalah suatu prinsip atau paham yang
dianut oleh mayarakat periklanan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Bahkan tidak hanya pada kode etik periklanan prinsip ini diterapkan, namun juga
di banyak kode etik profesi maupun kode etik bisnis lainnya.
Pada awal dikenalnya swakramawi,
sepenuhnya adalah dimaksudkan untuk melindungi pelaku
perniagaan dari persaingan yang
tidak adil atau tidak sehat. Tujuan ini kemudian berkembang
seiring dengan ketatnya
persaingan dan kian kuatnya gerakan konsumerisme
sehingga kini swakramawi lebih
banyak ditujukan untuk melindungi konsumen. Secara
sederhana, tujuan penerapan
prinsip swakramawi adalah: untuk dapat dengan sebaikbaiknya
mempertahankan kewibawaan
komunikasi pemasaran – termasuk periklanan –
demi kepentingan semua pihak.
184 Etika Persaingan dalam
Periklanan (Makmun Riyanto)
Beberapa prinsip swakramawi yang
diserap oleh kebanyakan kode etik periklanan di
berbagai negara yang dalam
tatakrama periklanan disebut azas umum tatakrama periklanan
Indonesia adalah:
1. Jujur, bertanggungjawab, dan
tidak bertentangan dengan hukum negara.
2. Sejalan dengan nilai-nilai
sosial-budaya masyarakat.
3. Mendorong persaingan, namun
dengan cara-cara yang adil dan sehat (dijiwai
persaingan yang sehat).
Dari tiga azas umum tatakrama
periklanan Indonesia tersebut yang berkaitan dengan
persaingan adalah bahwa iklan
harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku dan
iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat.
Implementasi dari azas yang
berkaitan dengan persaingan tersebut di antaranya
adalah:
1. Dari sisi bahasa, iklan tidak
boleh menggunakan kata-kata superlatif (berlebihan)
seperti "paling",
"nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan
"ter-", dan atau yang
bermakna sama, tanpa secara khas
menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
2. Penggunaan kata
"100%", "murni", "asli" untuk menyatakan sesuatu
kandungan, kadar,
bobot, tingkat mutu, dan
sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari otoritas terkait atau sumber
yang otentik.
3. Penggunaan Kata
"Satu-satunya". Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
"satusatunya"
atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menyebutkan dalam hal apa
produk tersebut menjadi yang
satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
4. Hiperbolisasi, boleh dilakukan
sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik
perhatian atau humor yang secara
sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal,
sehingga tidak menimbulkan salah
persepsi dari khalayak sasarannya.
5. Iklan yang baik tidak
mengadakan perbadingan langsung dengan produk-produk
saingannya. Apabila perbandingan
semacam ini diperlukan, maka dasar perbandingan
harus sama dan jelas. Konsumen
tidak disesatkan oleh perbandingan tersebut.
6. Perbandingan langsung dapat
dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis
produk, dan dengan kriteria yang
tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan
data riset, maka metodologi,
sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara
jelas. Pengggunaan data riset
tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut.
7. Perbandingan tak langsung
harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan
khalayak.
8. Perbandingan Harga.
Perbandingan harga hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk,
dan harus diseretai dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
9. Tidak Merendahkan. Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung
maupun tidak langsung. Dalam PP
RI No.69 Th 1999 tentang label dan iklan pangan
juga disebutkan bahwa iklan
pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk
diedarkan dan/atau disebarluarkan
dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan
produk pangan lainnya.
10. Peniruan iklan. Iklan tidak
boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing
sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan
atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau
alur cerita, setting, komposisi
musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi
termasuk model, kemasan, bentuk
merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi
huruf dan gambar, komposisi musik
baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti.
11. Peniruan iklan. Iklan tidak
boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu
digunakan oleh sesuatu iklan
produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua
tahun terakhir.
Ragam Jurnal Pengembangan
Humaniora Vol. 11 No. 3, Desember 2011 185
12. Penempatan iklan. Media wajib
memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan
dari produk yang sejenis atau
bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik
khusus yang memang dibuat untuk
itu.
13. Monopoli. Monopoli
waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak
lain tidak dibenarkan.
14. Media Luar-Griya (out-of-home
media). Iklan luar griya tidak boleh ditempatkan
sedemikian rupa sehingga menutupi
sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang
sudah lebih dulu ada di tempat
itu, dan iklan tidak boleh ditempatkan bersebelahan atau
amat berdekatan dengan iklan
produk pesaing.
15. Klaim sebagai yang pertama,
dalam hal apa pun, harus disertai penjelasan bukti yang
mendukung pernyataan yang
dimaksud.
16. Iklan Promosi Penjualan.
Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung
yang mengundang kesertaan
konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebut
syarat-syarat kesertaan, masa
berlaku, dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan
jumlah hadiah yang ditawarkan,
maupun cara-cara penyerahannya, wajib mencantumkan
izin yang berlaku.
17. Iklan promosi penjualan
mencantumkan penawaran rabat, potongan, atau diskon harga,
maka ia harus benar-benar lebih
rendah dari harga sebelumnya, bukan karena telah
didahului dengan menaikkan harga.
18. Iklan hadiah langsung tidak
boleh mensyaratkan "selama persediaan masih ada" atau
ungkapan lain yang bermakna sama
dan jika dicantumkan nilai rupiah dari barang
hadiah, haruslah benar-benar
sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
19. Pemakaian Kata
"Gratis" atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan
dalam iklan, bila ternyata
konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga
harus dicantumkan dengan jelas.
20. Janji Pengembalian Uang (warranty).
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang
ganti rugi atas pembelian suatu
produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka
syarat-syarat pengembalian uang
tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap,
antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang. Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang
telah diiklankannya.
PERIKLANAN
Definisi
- Menurut Kotler
Sebagai bentuk penyajian dan
promosi ide, barang, atau jasa secara non personal oleh suatu sponsor tertentu
yang memerlukan pembayaran.
- Menurut Paul Copley
Secara garis besar dapat dilihat
sebagai "seni", - seni mengajak - dan bisa didefinisikan sebagai yang
perlu dibayarkan untuk merancang komunikasi yang informatif dan persuasif.
"Jadi periklanan adalah
pesan berbayar yang komunikatif dan persuasif dalam tujuan mempromosikan ide,
barang atau jasa"
Tujuan Periklanan
Tujuan periklanan adalah beberapa
hal utama yang harus dicapai dengan upaya periklanan. Suatu tujuan memiliki 3
fungsi dalam manajemen, yaitu:
1.Sebagai alat bagi komunikasi
dan koordinasi
2. Memberikan kriteria dalam
pengambilan keputusan
3. Sebagai alat bagi evaluasi.
Menurut T.A. Shimp, ada tiga
alasan utama dalam penyusunan tujuan periklanan (Missions), yaitu :
1. Tujuan periklanan merupakan
ekspresi dari konsensus manajemen.
2. Penyusunan tujuan memandu
aspek-aspek penganggaran, pesan dan media dari strategi periklanan suatu merek.
3. Tujuan periklanan menyediakan
ketetapan sehingga hasil periklanan dapat diukur.
Iklan tidak dapat secara langsung
dikatakan bisa mempengaruhi tingkat penjualan. Hal ini
disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. Iklan bukan satu-satunya alat
yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemasaran
2. Iklan memberikan dampak bagi peningkatan penampilan perusahaan dalam jangka panjang.
2. Iklan memberikan dampak bagi peningkatan penampilan perusahaan dalam jangka panjang.
Tujuan iklan yang lebih
operasional yaitu terletak dari prilaku apa yang diharapkan.
Tahun 1961, Russel H. Colley mengemukakan konsep DAGMAR (Defining Advertising Goals for Measured Advertising Result) untuk memilih dan menentukan tujuan. Konsep ini digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh manajer untuk mengendalikan usaha-usaha periklanan.
Dalam pendekanan DAGMAR, dikembangkan suatu metode disebut proses komunikasi yang terdiri dari langkah-langkah yang harus dilalui suatu produk untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki, yaitu berupa tindakan yang diambil konsumen.
Tahun 1961, Russel H. Colley mengemukakan konsep DAGMAR (Defining Advertising Goals for Measured Advertising Result) untuk memilih dan menentukan tujuan. Konsep ini digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh manajer untuk mengendalikan usaha-usaha periklanan.
Dalam pendekanan DAGMAR, dikembangkan suatu metode disebut proses komunikasi yang terdiri dari langkah-langkah yang harus dilalui suatu produk untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki, yaitu berupa tindakan yang diambil konsumen.
Metode DAGMAR :
- Unaware
- Aware
- Comprehensive and Image
- Attitude
- Action
Tujuan Langsung dan Tujuan Tidak
Langsung.
Tujuan langsung adalah tujuan yg
mencari respon perilaku dari khalayak. Respon perilaku dari penerima iklan
mencakup tindakan-tindakan seperti pembelian merek yang diiklankan.
Tujuan langsung bisa diterapkan ketika maksud periklanan adalah untuk
menumbuhkan inisiatif perilaku atau tindakan tertentu.
Tujuan tidak langsung
Ditujukan pada respon praprilaku
atau dengan kata lain mencapai hasil-hasil komunikasi yang mendahului perilaku
(peningkatan kesadaran merek, peningkatan citra merek).
Tujuan tidak langsung atau komunikasi bisa diterapkan dalam segala situasi periklanan lainnya, dibandingkan dengan periklanan dengan tujuan langsung. Hal ini khususnya dilakukan oleh para pengiklan nasional, berlawanan dengan pengiklan lokal.
Tujuan tidak langsung atau komunikasi bisa diterapkan dalam segala situasi periklanan lainnya, dibandingkan dengan periklanan dengan tujuan langsung. Hal ini khususnya dilakukan oleh para pengiklan nasional, berlawanan dengan pengiklan lokal.
Kriteria Tujuan Periklanan yang
Baik
1.Mencakup suatu pernyataan yang
pasti tentang siapa (who), apa (what), dan kapan (when).
2. Kuantitatif dan dapat diukur
3. Menyatakan jumlah/besarnya
perubahan yang diinginkan.
4. Realistis
5. Konsisten secara internal
6. Jelas dan tertulis
Contoh Tujuan Periklanan
(Advertising Objective)
1. Membangun kesadaran merek atas
90% target audience. Menggunakan pengulang pesan pada majalah, TV, Radio
Fungsi umum komunikasi dari periklanan
1. Informing
Bersifat menyadarkan konsumen
akan merek baru, mengedukasi konsumen tentang berbagai fitur dan manfaatnya,
serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.
2.Persuading
Bersifat mempengaruhi pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiklankan.
Bersifat mempengaruhi pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiklankan.
3.Reminding
Bersifat menjaga merek untuk tetap dalam ingatan konsumen atau bahkan menjadi yang paling diingat. Hingga mendapatkan kesetiaan konsumen.
4.Adding Value
Bersifat memberi nilai tambah
pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen yang kemudian akan memberikan
nilai postif terhadap brand image.
Iklan sebagai Investasi
perusahaan
Investasi iklan merupakan
invetasi yang berkaitan erat dengan diri konsumen. Hingga pada akhirnya nanti,
investasi yang sudah terproses tersebut akan menghasilkan keuntungan bagi
perusahaan. Proses tersebut disebut dengan "efek enam tahap" oleh
Jhon R.
1. Penampilan (exposure media)
adalah upaya produsen menempatkan iklan pada media massa. Tujuannya adalah agar
produk yang ditawarkan diketahui, didengar, dibaca, dilihat oleh konsumen
potensial. Penampilan terjadi melalui media.
2. Proses (iklan atau penawaran)
atau respon dari calon pembeli terjadi melaui komponen komponen iklan yang
dimuat. Proses itu meliputi langkah-langkah calon pembeli yang spontan, seperti
perhatian, belajar menghayati, penerimaan, dan reaksi-reaksi emosional.
3. Efek komunikasi (merek) adalah
reaksi ‘asosiasi’ jalan pikiran calon pembeli terhadap merek. Sifatnya
permanen, dan berhubungan dengan seleksi merek. Dua hal yang didapat dari efek
komunikasi adalah kesadaran merek dan sikap terhadap merek.
4. Tindakan khalayak
sasaran(pembeli).Dua efek komunikasi di atas mengarahkan calon pembeli untuk
mengambil keputusan kepastian tindakan membeli merek atau tidak. Dalam konteks
ini produsen sudah memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam tingkah
laku pembelian.
5. Penjualan/pangsa pasar
(pasar). Langkah kongkret individual para calon pembeli menimbulkan penjualan
bagi produsen. Jika dibandingkan dengan penjualan pesaing lainnya yang sejenis
di pasar, maka kita melihat adanya pangsa pasar. Pangsa pasar dibutuhkan untuk
menjaga kedudukan di dlam pasar sebelum pasar dikuasai pesaing.
6. Laba. Bagi perusahaan secara
keseluruhan, laba dibutuhkan sebagai sarana untuk hidup dalam jangka waktu
panjang. Jika terjadi peningkatan penjualan maka sebaiknya laba juga meningkat.
Jenis-jenis periklanan
Jenis-jenis periklanan
1. Periklanan lembaga (bank, biro jasa, supermarket, departemen store)
2. Periklanan merk (toyota,
honda, rinso, dll)
3. Periklanan jenis barang tertentu
(iklan layanan masyarakat)
4. Periklanan penjualan (utk
kesempatan tertentu)
Periklanan dapat dibedakan menjadi 3
1. Periklanan normative
Bertujuan memberikan informasi
dan produk perusahaan. Misalnya tentang deskripsi produk, keunggulan, kualitas,
harga, cara pemakaian, ketentuan dll.
Fungsi periklanan informatif adalah untuk membina permintaan primer misalnya :
Fungsi periklanan informatif adalah untuk membina permintaan primer misalnya :
a. memberikan informasi kepada
pasar akan adanya barang baru
b. menyarankan penggunaan suatu
barang tertentu
c. membangun citra perusahaan
d. informasi tentang perubahan
harga
2. Periklanan persuasive
Bertujuan untuk membujuk calon
konsumen dalam memlakukan pembelian atau pembeliaan ulang produk perusahaan.
Tujuan periklanan persuasif
adalah menciptakan permintaan selektif (permintaan terhadap merk barang
tertentu) misalnya :
a. membangun preferensi merk
b. mengubah persepsi konsumen
c. membujuk konsumen untuk tidak
menunda pembeliaan
d. membujuk konsumen untuk
melakukan pembelian ulang merk yang sama
3. Periklanan yang mengingatkan kembali
Bertujuan untuk menjaga ingatan
konsumen agar tetap setia terhadap produk perusahaan.
Yang berperan dalam sebuah iklan
Yang berperan dalam sebuah iklan
1. Pengiklan
Berperan penting dalam pemasangan
iklan, dan harus mengetahui betul; identitas perusahaan, produk yang diandalkan,
dan juga karakter perusahaan.
2. Biro Iklan
Berperan penting dalam
mempertemukan pengiklan dengan perusahaan media, dan juga membantu pengiklan
dalam menganalisis pasar, kreatifitas iklan, dan desain iklan.
3. Perusahaan Media
Berperan dalam mempublikasikan
iklan. Terdapat 2 jenis media, yaitu; media cetak dan media elektronik.
4. Perusahaan Jasa Riset
4. Perusahaan Jasa Riset
Berperan penting dalam meneliti
kondisi pasar. Mulai dari keinginan sampai psikologi pasar itu sendiri. Sering
disebut sebagai ujung tombak dari sebuah Iklan yang bagus.
Media Periklanan
1. Media Cetak ; koran, majalah, katalog, buletin, tiket.
2. Media Elektronik ;
televisi, film, radio, video.
3. Media Cetak Luar ;
poster, pamflet, flyer, brosur, reklame, spanduk.
Pertimbangan dalam memilih Media Periklanan
1. Daya jangkau iklan bagi audience
2. Pilihan media utama untuk
kelompok umum
3. Pilihan media khusus untuk
kelompok tertentu
4. Biaya iklan
5. Perilaku dan intensitas selama
pemuatan
MANAJEMEN PERIKLANAN
Definisi
Adalah proses pengelolaan yang tersistemasi dan saling terintegrasi dengan tujuan utama yang sama. Proses pengelolaan ini akan melibatkan fungsi-fungsi manajemen, seperti; perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling).
Proses Manajemen Periklanan
1. Missions (Penetapan Tujuan)
2. Money
(Keputusan Anggaran)
3. Message
(Keputusan Pesan)
4. Media
(Penetapan Media)
5. Measurement (Evaluasi Iklan)
Outline Manajemen Periklanan
A. Strategi Periklanan
1. Menetapkan tujuan (advertising
objectives)
2. Memformulasikan anggaran
3. Menciptakan pesan-pesan iklan
4. Menyeleksi media dan alat
komunikasi iklan.
B. Implementasi Strategi
Berkaitan dengan taktik,
aktivitas sehari-hari yang harus dilaksanakan untuk menjalankan kampanye iklan.
C. Pengukuran Efektivitas Periklanan
C. Pengukuran Efektivitas Periklanan
Dalam kegiatan keseluruhan proses
periklanan ada empat kelompok utama yang terlibat yaitu;
1. Perusahaan/organisasi yang
beriklan.
2. Biro-Biro iklan
3. Perusahaan Produksi Iklan
4. Media Periklanan
Sources:
Manajemen Periklanan, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, 1995, Rhenald Khasali,
Grafiti, Jakarta. Periklanan Promosi , Aspek tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu, Terrence A. Shimp, 2003, Erlangga Jakarta.
No comments:
Post a Comment